Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

KABAR PEMDA · 17 Jul 2023 15:17 WITA · Waktu Baca

Budiman Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Penyesuaian Tarif Air Minum Kab. Lutim Tahun 2023

Perbesar

LUWU TIMUR, Timur Online– Bupati Luwu Timur, H. Budiman membuka secara langsung Konsultasi Publik terkait rancangan penyesuaian tarif air minum Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Jumat (14/07/2023).

Pada kesempatan ini, Bupati Budiman mengatakan, konsultasi publik yang digelar Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami Luwu Timur tidak hanya terkait penetapan penyesuaian tarif air minum tetapi juga untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dapat memberikan pemahaman terkait mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumdam Waemami Lutim.

“Kita hadir bersama disini, tidak hanya membicarakan rancangan penyesuaian tarif air minum tetapi juga bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pemahaman terkait mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumdam Lutim,” kata Budiman.

Bupati juga berharap putusan penyesuaian tarif air minum nantinya berjalan satu arah dengan program Bupati yakni “Air untuk Semua” .

“Berdasarkan tabel tarif air minum PDAM Provinsi Sulawesi Selatan, tarif air minum Perumdam Waemami Lutim tercatat terendah di Sulsel. Sesuai program Bupati yakni “Air Untuk Semua” penetapan tarif air minum nantinya diharapkan tidak memberatkan masyarakat, agar program ini dapat berjalan sesuai harapan kita bersama,” imbuhnya.

Sementra itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, SE.,M.Ak. menjelaskan alasan penyesuaian kenaikan ini berdasarkan Pemendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan pemendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permenkes Nomor 492/MENKES/Per/IV/2010 tentang Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.

“Kami selalu berupaya untuk maksimal dalam melakukan peningkatan dan pelayanan prima terhadap masyarakat Lutim agar air bersih dan sehat dapat dirasakan semua masyarakat sesuai dengan aturan Permendagri, tetapi kita juga akan tetap bersinergi dengan program bapak Bupati sehingga penetapan tarif nantinya harus memiliki keterjangkauan, transparansi dan akuntabiltas,” kata, Maryam.

Turut hadir pada kesempatan ini, unsur Forkopimda Lutim, para Kepala SKPD terkait, Perwakilan Pengadilan Agama, Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, Camat Malili, Nasir Djuma, Kepala Desa se Kecamatan Malili dan Angkona, Kepala cabang Bank Sulselbar, Tokoh masyarakat, Media Online dan Cetak Kabupaten Lutim, serta Jajaran Karyawan Perumdam Waemami Luwu Timur.(Kominfo)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version