Menu

Mode Gelap
Peduli Masyarakat Kecil, Pengusaha di Tomoni Siap All Out Menangkan Budiman-Akbar Relawan Pamona Sintuwu Raya Satukan Simpul Menangkan Budiman – Akbar Kawasan Industri Malili, Kado Istimewa Budiman-Akbar di Akhir Masa Periode Pertama: Wujud Nyata Kemajuan Luwu Timur yang Harus Dilanjutkan Hingga 2029 Legislator PDIP : Paslon Budiman – Akbar Sudah Terbukti Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Pjs. Bupati Luwu Timur Kunjungi PA Malili Momentum Hari Santri, Jayadi Nas Serahkan 3,6 Miliar Bantuan ke Sejumlah Masjid

KRIMINAL

Breaking News : Pelaku Pembunuh Siswa di Wotu Divonis 5 Tahun Penjara

badge-check

Laporan : Geby / Alizar / TO

LUWU TIMUR,Timuronline – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya memvonis pelaku pembunuhan siswa SMA di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim ketua, Ari Prabawa dalam pembacaan vonisnya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap pelaku Syahrul (15) yang juga siswa SMAN 2 Luwu Timur karena telah terbukti sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Malik Jusriady (17) yang juga siswa di sekolah yang sama.

Pasca pembacaan vonis tersebut, keluarga korban yang memenuhi halaman Pengadilan Negeri Malili, tidak menerima vonis tersebut.

” Ini tidak adil. Pelaku harus dihukum mati, nyawa dibayar nyawa,” Teriak beberapa keluarga korban.

Sebelumnya, kedua pelajar ini terlibat perkelahian hingga salah seorang harus meregang nyawa karena tusukan benda tajam di bagian tubuhnya. (Redaksi)

Lainnya

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu di Balantang

3 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Warga Temukan Mayat Tergantung di Desa Manunggal, Alami Gangguan Kejiwaan

2 September 2024 - 22:10 WIB

Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan di Towuti

2 September 2024 - 20:02 WIB

Breaking News : Mayat Pria Di Tomoni Timur Ditemukan Tergantung dan Sudah Membusuk

2 September 2024 - 19:14 WIB

Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu

26 Agustus 2024 - 16:51 WIB

Trending KRIMINAL