Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 8 Des 2021 09:39 WITA · Waktu Baca

Besok, Najamuddin Reses di Desa Pongkeru

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Luwu Timur akan melakukan reses di berbagai wilayah di Luwu Timur. Tak terkecuali anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Najamuddin.

Sesuai jadwal, mantan wartawan Pedoman Rakyat ini akan melakukan reses masa sidang ke-1 di Desa Pongkeru Kecamatan Malili, Kamis (09/12/2021).

” Kita tempatkan di Desa Pongkeru. Reses atau temu konstituen ini akan kita mulai pukul 09.00 Wita pagi dengan berbagai agenda acara,” Tutur Naja, Rabu (08/12/2021)

Baca Juga : 

https://timur-online.com/ti-luwu-timur-lolos-porprov-2022-ini-kata-usman-sadik/

Dalam reses itu nantinya lanjut Najamuddin, akan mendengar dan melihat langsung perkembangan pembangunan yang ada di desa berjarak 20 KM dari Malili, Ibukota Luwu Timur.

” Juga biasanya dalam reses akan banyak usulan-usulan pembangunan yang masuk. Tentu sebagai wakil rakyat, kita akan menampung untuk selanjutnya kita kawal usulan tersebut,” Ungkapnya

Sekedar diketahui, Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan pulang ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version