Besok, Dukcapil Lutim Musnahkan 16 Ribu KTP Rusak/Invalid

Laporan : Rd

Foto : Proses Pengumpulan KTP Rusak di Kantor Dukcapil Lutim dipimpin oleh Kadis, Oksen Bija

LUWU TIMUR,Timuronline – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, besok (20/12/18) akan memusnahkan 16 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik dan Elektonik

Kepada Dinas Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija kepada Timuronline di Ruang Kerjanya, Rabu (19/12/18) mengungkapkan, KTP yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar adalah KTP milik warga yang telah pindah domisili (Non Elektronik) kemudian KTP yang pemiliknya telah berganti status (kawin), KTP warga yang pindah dan datang dan KTP yang sudah cacat

” Semuanya akan kita musnahkan di halaman kantor Dukcapil. Hal ini juga sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia bernomor 471.13/24149/Dukcapil tentang Pemusnahan KTP Rusah atau Invalid dengan cara di bakar,” Kata Oksen

Dia melanjutkan, pemusnahan sendiri akan disaksikan dan diketahui oleh KPUD Lutim, Bawaslu, Pihak Kepolisian, DPRD Luwu Timur, Satpol PP dan tentunya kami sendiri

” Kami juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Luwu Timur yang memiliki KTP yang sudah rusak atau bermasalah agar segera menyetorkan ke kami untuk segera kami musnahkan dan kami ganti dengan yang baru,” Harapnya. (Redaksi)