Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

DPRD LUTIM · 10 Okt 2022 17:12 WITA

Begini Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Luwu Timur Soal Dua Ranperda

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur, Senin (10/10/2022) menggelar Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah Ranperda Tahap II Tahun 2022.

Bupati Luwu Timur, H.Budiman menjawab Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dalam rapat paripurna sebelumnya dibacakan oleh Najamuddin

Menurut Bupati Budiman, tujuan utama yang mendasari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah untuk mewujudkan salah satu fungsi utama Pemerintah dalam mengatur investasi yakni menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada para investor.

Baca Juga :

Ketua DPRD Lutim Tekankan Anggota DPRD Jauhi Narkoba

” Melalui Ranperda ini diharapakan agar setiap investasi yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Jawab Bupati

Penjelasan Bupati tersebut juga menjawab pandangan umum Fraksi Hanura

Sementara untuk jawaban pandangan umum Fraksi Gerindra, Budiman mengungkapkan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaran Penanaman Modal adalah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana salah satu poin tujuan utamanya adalah  untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

” Filosofi tersebut mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar nantinya dapat menjadi payung hukum bagi percepatan dan peningkatan investasi dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan pada akhirnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Jelasnya

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :

  1. Kesehatan;
  2. Pendidikan;
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
  6. Sosial

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal berbunyi, Urusan Pemerintahan Wajib yang  berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Melihat dari regulasi diatas bahwa urusan air limbah menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib diselenggarakan, sehingga perlu diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik agar pelaksanaan program pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan dengan baik, peran masyarakat dalam pengendalian pembuangan air limbah serta perlindungan kualitas air tanah dan air permukaan tidak tercemar.

” Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem,” Tutupnya (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version