Malili, Timur-Online,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur akan menyegel beberapa usaha Sarang Burung Walet di Luwu Timur. Hal ini dilakukan karena Usaha burung walet di beberapa kecamatan ada yang tidak mengantongi Izin Lingkungan.
Nasir menambahkan, jika pengusaha tidak merespon terkait izin lingkungan maka pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan penyegelan “Kami akan tegur dulu secara Lisan. Kalau masih bandel kami akan menyegel bangunan sarang burung walet itu,” tandas Nasir.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur akan menggandeng satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Luwu Timur dalam melakukan penyegelan nantinya. (Redaksi)