BBM Langka, Disdagkop-UKM Lutim Larang Pengisian Oleh Pengecer

BBM Langkah, Disdagkop-UKM Lutim Larang Pengisian Oleh Pengecer
Rosmiyati Alwy

LUWU TIMUR,Timuronline – Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa hari terakhir ini membuat Dinas Perdagangan , Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengelola SPBU yang ada di Luwu Timur.

Tertanggal 09 November 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kadis Disdagkop-UKM, Rosmiyati Alwy, dia meminta  kepada para  pengelola SPBU untuk membatasi pembelian BBM jenis tertentu dengan ketentuan

Baca Juga : https://timur-online.com/tips-penggunaan-bbm-biar-irit-saat-berkendara/

  1. Kendaraan roda 6 (enam) ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp. 250 ribu / hari
  2. Kendaraan roda 4 (empat) ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp. 200 ribu / hari
  3. Kendaraan roda 2 (dua)  maksimal pembelian BBM sebesar Rp. 30 ribu / hari
  4. Kendaraan Dinas (plat merah) diberi antrean tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat
  5. Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam sehari
  6. Tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun

Pembatasan ini berlaku sampai tanggal 23 Nopember 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil. (Red)