Menu

Mode Gelap
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023 Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

LUWU TIMUR · 14 Jul 2022 19:47 WITA · Waktu Baca

Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat


					Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses cepat. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam meyelesaikan sengketa proses cepat yang kemungkinan besar akan banyak terjadi pada pemilu 2024 nanti.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi pada kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (13/7/2022).

“Penyelesaian sengketa proses cepat membutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikannya sehingga salah satu cara yang paling efektif adalah melalui simulasi,” papar Asradi.

Baca Juga :

Sufriaty Pimpin Rapat Dekranasda, Berharap UMKM Lutim Bisa Lebih Maju

Karena dibutuhkan keahlian khusus lanjutnya maka kemampuan untuk melakukan diagnosis harus dimiliki untuk menganilisis persoalan apakah masuk pada kategori sengketa cepat, sengketa antar KPU dengan peserta, penanganan pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menerangkan sengketa proses bisa terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan antara penyelenggara pemilu (KPU) dengan peserta pemilu yang diakibatkan dari adanya SK atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU.

Penyelesaian sengketa proses diselesaikan dengan 2 cara yaitu dengan mediasi dan jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.

Pada proses adjudikasi, Komisioner memiliki tugas dan kewenangan membuat putusan, “putusan kita bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain,” terang Asradi.

Selain itu kata Asradi, Panwaslu Kecamatan nantinya juga dapat menangani sengketa proses pemilu secara cepat setelah mendapat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada kegiatan ini Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM