Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 14 Jul 2022 19:47 WITA · Waktu Baca

Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat

Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses cepat. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam meyelesaikan sengketa proses cepat yang kemungkinan besar akan banyak terjadi pada pemilu 2024 nanti.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi pada kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (13/7/2022).

“Penyelesaian sengketa proses cepat membutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikannya sehingga salah satu cara yang paling efektif adalah melalui simulasi,” papar Asradi.

Baca Juga :

Sufriaty Pimpin Rapat Dekranasda, Berharap UMKM Lutim Bisa Lebih Maju

Karena dibutuhkan keahlian khusus lanjutnya maka kemampuan untuk melakukan diagnosis harus dimiliki untuk menganilisis persoalan apakah masuk pada kategori sengketa cepat, sengketa antar KPU dengan peserta, penanganan pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menerangkan sengketa proses bisa terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan antara penyelenggara pemilu (KPU) dengan peserta pemilu yang diakibatkan dari adanya SK atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU.

Penyelesaian sengketa proses diselesaikan dengan 2 cara yaitu dengan mediasi dan jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.

Pada proses adjudikasi, Komisioner memiliki tugas dan kewenangan membuat putusan, “putusan kita bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain,” terang Asradi.

Selain itu kata Asradi, Panwaslu Kecamatan nantinya juga dapat menangani sengketa proses pemilu secara cepat setelah mendapat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada kegiatan ini Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version