Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 3 Agu 2022 09:09 WITA · Waktu Baca

Bawaslu Luwu Timur Hadiri PKPU 4 Tahun 2022


					Bawaslu Luwu Timur Hadiri PKPU 4 Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan Anggota Sukmawati Suaib menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di KPU Luwu Timur, Senin (01/08/2022).

Pada sosialisasi itu Bawaslu Luwu Timur menjelaskan terkait tugas Bawaslu didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagaimana pada Pasal 101 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kota memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan, penyelesaian sengketa, pencegahan dan penindakan di wilayah masing-masing, serta mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,”Kata Rachman.

Baca Juga:

Di Reses Masa Sidang-III, Anggota DPRD Luwu Timur Terima 504 Usulan

Rachman juga menyarankan kepada KPU agar file PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bagikan kepada semua yang hadir dikegiatan tersebut sebab pada sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini peserta tidak mendapatkan file tersebut. Hal itu dilakukan agar sosialisasi PKPU ini dapat berjalan sebagimana mestinya.

Disampaikan pula beberapa kerawanan yang dapat terjadi pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu terjadinya pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Netralitas ASN/TNI Polri. Hal lain yang dapat terjadi yaitu terjadinya potensi sengketa. “Semua bisa masuk ke rana kami Bawaslu,” tutup Rachman. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL