Bawaslu : Laporan Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Tak Memenuhi Syarat, Tidak Diregister

Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan yang dilayangkan kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio) tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam aturan.

” Bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek  sengketa pemilihan yakni  KPU Kabupaten Luwu Timur no. 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020, tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” Tulis Rahman dalam keterangan persnya, Minggu (04/10/2020)

” Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister  oleh Bawaslu Luwu Timur sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” Lanjutnya

Perlu diketahui, beberapa waktu sebelumnya tim kuasa hukum Ibas-Rio mendatangi kantor Bawaslu Luwu Timur untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon H.M.Thorig Husler dan H.Budiman. (Red)