Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Bawaslu : Laporan Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Tak Memenuhi Syarat, Tidak Diregister

badge-check


					Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja Perbesar

Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan yang dilayangkan kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio) tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam aturan.

” Bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek  sengketa pemilihan yakni  KPU Kabupaten Luwu Timur no. 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020, tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” Tulis Rahman dalam keterangan persnya, Minggu (04/10/2020)

” Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister  oleh Bawaslu Luwu Timur sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” Lanjutnya

Perlu diketahui, beberapa waktu sebelumnya tim kuasa hukum Ibas-Rio mendatangi kantor Bawaslu Luwu Timur untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon H.M.Thorig Husler dan H.Budiman. (Red)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM