Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Bawaslu : Laporan Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio Tak Memenuhi Syarat, Tidak Diregister

badge-check


					Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja Perbesar

Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan yang dilayangkan kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio) tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam aturan.

” Bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek  sengketa pemilihan yakni  KPU Kabupaten Luwu Timur no. 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020, tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” Tulis Rahman dalam keterangan persnya, Minggu (04/10/2020)

” Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister  oleh Bawaslu Luwu Timur sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati,” Lanjutnya

Perlu diketahui, beberapa waktu sebelumnya tim kuasa hukum Ibas-Rio mendatangi kantor Bawaslu Luwu Timur untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon H.M.Thorig Husler dan H.Budiman. (Red)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL