Banyak Tambang Galian C Ilegal, Najamuddin : DLH Harus Bantu Izin Penambang

LUWU TIMUR,Timuronline – Kisruh Tambang Galian Golongan C (TGC) di Luwu Timur Memasuki babak Baru, pasalnya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh corporate (perusahaan) maupun orang perorang terus menuai sorotan.

Hal ini dikarenakan besarnya permintaan material yang sangat dibutuhkan dari berbagai kalangan baik itu kebutuhan proyek pemerintah maupun swasta termasuk kebutuhan masyarakat berupa krikil, batu , nanah, pasir batu pecah atau chipping yang terus menerus menjadi kebutuhan pokok semua pihak sementara undang-undang maupun aturan terkait pengelolaan TGC sangat sulit untuk didapatkan.

Hal inilah yang membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) berupaya mencari solusi terhadap persoalan ini. Senin (05/03/18) bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim, pemerintah melakukan rapat diperluas yang dipimpin oleh Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam dengan menghadirkan aparat kepolisian , kejaksaan, DPRD , para camat, asosiasi tambang , dinas terkait dan unsur terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu terungkap jika selama ini pengelolaan TGC di Lutim baru empat perusahan yang mengatongi ijin TGC itupun digunakan untuk kebutuhan operasional perusahannya sendiri, keempat perusahan itu ialah PT SMS di Mangkutana, PT Latanindo di Mangkutana dan PT Bumi Sawerigading Indah di Togo Wasuponda serta PT VALE di Sorowako. Sementara 21 lainya masih dalam proses pengurusan ijin TGC dan 94 penambang lainnya sama sekali belum mengajukan permohonan ijin TGC.Hal itu terungkap ketika Kepala Bidang Amdal DLH, Nasir menguraikan dihadapan peserta rapat.

Sementara Irwan Bachri Syam mengatakan bahwa kondisi ini perlu segera dicarikan solusi karena ditindak atau tidak, bagi pengelolah TGC yang sementara atau sama sekali tak mengajukan ijin maupun ijinya dalam proses menjadi beban pikiran bagi pemerintah, disisi lain kebutuhan akan material TGC baik itu pemerintah maupun perusahan terlebih lagi masyarakat permintaannya sangat tinggi.

” Kami segera mengambil langkah agar kegiatan penambangan ini tidak berdampak hukum bagi warga yang hidupnya pada aktivitas penambangan TGC,” Harapnya

Wakapolres Lutim, Kompol Sunarjo dihadapan peserta rapat secara tegas mengatakan bahwa baiknya seluruh penambang yang ada di wilayah hukum Lutim harus kantongi ijin agar tidak lagi menjadi pengelolah tambang yang haram atau ilegal.

” Karena jika tidak ditindak bagi penambang ilegal nanti kami polisi dicap lagi pembiaran. Hal inilah yang harus kita tuntaskan bersama,” Tegas Sunarjo.

Sementara itu, anggota DPRD Lutim, Najamuddin dihadapan peserta rapat meminta bagi dinas yang terkait dalam hal ini DLH untuk membantu proses perijinan warga hingga tuntas sembari meminta agar tetap memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan seperti kerusakan bantaran sungai, terjalnya kemiringan gunung pasca penambangan bahkan merusak jalan umum baik itu aspal maupun jalan beton yang dibangun pemerintah daerah.

” Ini harus diperhatikan, jangan cuma mengantongi ijin sementara dampak lingkungan terabaikan,” pinta Najamuddin dihadapan peserta Rapat. (Redaksi)