Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

LUWU TIMUR · 24 Feb 2021 13:04 WITA

Bahri Suli Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Plh. Bupati Luwu Timur, H. Bahri Suli didampingi kepala OPD lingkup Pemkab Lutim mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, di Aula Media Center Dinas kominfo, Rabu (24/02/2021).

Sosialisasi secara virtual tersebut diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan melalui  Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertujuan untuk menyampaikan poin-poin penting sekaligus filosofi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si dalam pemaparannya menyampikan, latar belakang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 ialah UU Cipta Kerja dimana secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi dan bagaimana pengadaan barang dan jasa ialah salah satu penggerak berputarnya roda perekonomian.

“Ada 11 klaster UU Cipta Kerja, bukan tidak ada kaitannya dengan hubungan riset dan inovasi malah kami sudah mengembangkan katalog inovasi dan kami mengambil yang utama yaitu klaster kemudahan dan perlindungan UMK dan kemudahan berusaha,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa, SH. M.Sc menyampaikan poin perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ialah bagaimana Usaha Mikro Kecil Koperasi harus tumbuh dan juga mendapatkan kesempatan peluang yang sebesar-besarnya terutama didalam PBJ.

“Terkait SDM dan kelembagaannya, begitu banyak tantangan, kami mengharapkan SDM dan kelembagaan BBJ itu akan semakin lama semakin meningkat dan semakin baik,” harap Sarah. (ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version