Menu

Mode Gelap
Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

LUWU TIMUR · 18 Jun 2019 06:17 WITA · Waktu Baca

ASN di Mangkutana Mulai Beralih ke Tabung Bright Gas LPG 5,5 Kg

Perbesar

Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana

Laporan : Rd 

Kasek SDN 148 Tawi Baru Mangkutana saat membeli tabung gas 5,5 kg di salah satu pangkalan di Mangkutana

LUWU TIMUR,Timuronline – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang bertugas di wilayah Kecamatan Mangkutana akhirnya beralih menggunakan tabung gas LPG dari 3 Kg ke Tabung Bright Gas 5,5 kg.

Hal ini sebagai tindak lanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur yang mewajibkan para PNS atau ASN untuk tidak lagi menggunakan tabung 3 kg dan beralih ke tabung 5,5 kg. Ini juga sesuai peruntukan tabung 3 kg yang dikhususkan warga yang kurang mampu saja.

” Ini perintah, kami sebagai bawahan wajib melaksanakannya karena memang tabung 3 kg itu bukan untuk kami melainkan untuk saudara-saudara kami yang lebih membutuhkan,” Ungkap Arni Januarti, Kepala Sekolah SDN 148 Tawi Baru, Mangkutana

Senada, Tomas Rippung, salah satu guru di SDN 147 Wonorejo Mangkutana mengajak kepada seluruh PNS agar mulai menggunakan tabung berwarna pink ini.

” Yah, sama-samalah kita pake tabung yang seperti ini, jangan ada yang pake jangan ada yang tidak. Kita saling pengertian saja,” Harapnya.

Sementara itu, salah seorang guru lainnya di SDN 147 Wonorejo, Hj. Sitti Nurjannah mengungkapkan seluruh PNS di sekolah tempat dirinya mengajar sudah menggunakan tabung non subsidi ini.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur,H.M.Thorig Husler melalui Surat Edarannya tanggal 9 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala SKPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Luwu Timur terkait Larangan Penggunaan Liquefied Petroleun Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg untuk PNS/ASN dan Upah Jasa Lingkup Pemerintah Luwu Timur untuk kemudian Surat Edaran tersebut disampikan kepada seluruh pegawai.

Dalam edaran tersebut memuat beberapa poin, salah satunya larangan bagi para PNS atau CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan lebih dari 1.500.000 perbulan.

Perlu diketahui, harga tabung Gas 5,5 kg ini sebesar 385 – 390 ribu untuk setiap tabung, sementara isi ulangnya 90 ribu rupiah.

Lantas, bagaimana dengan PNS di daerah lain, apakah sudah tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kg lagi atau masih ada yang membandel ? (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

18 Mei 2024 - 19:50 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version