Menu

Mode Gelap
Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

SULSEL · 27 Jul 2018 14:18 WITA · Waktu Baca

Asisten Umum Kejakgung Raih Doktor ‘’Cumlaude’’ di Unhas


					Asisten Umum Kejakgung Raih Doktor ‘’Cumlaude’’ di Unhas Perbesar

  • Laporan  : Mda
  • Editor     : Rifal

Foto : Timuronline/Mda

MAKASSAR, Timuronline –  Muhammad Yusuf yang kini menjabat Asisten Umum Kejaksaan Agung RI, Jumat (27/7) meraih gelar doktor dengan yudisium ‘’terpuji’’ (cumlaude) di Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof.Dr.Farda Pattitingi  yang memimpin sidang promosi doktor pria kelahiran Bima 17 Agustus 1964 itu menyebutkan, Dr. Muhammad Yusuf mempertahankan disertasi berjudul “Kebijakan Hukum dalam Penanganan Illegal Fishing (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia)”.

Muhammad Yusuf yang pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel (2014) tersebut menyelesaikan pendidikan selama tujuh semester dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,95 dan menerbitkan 3 karya jurnal
internasional. Bertindak sebagai promotor ayah enam anak (istri Hj Sitti Jamilah Yusuf) dan kakek satu cucu ini adalah Prof.Dr.Abd.Razak dengan ko-promotor Prof.Dr.Muhadar dan Prof.Dr.H.M.Said Karim merangkap penguji dengan penguji lainnya Prof.Dr.M.Syukri Akib, Prof.Dr.Muhammad Ashri, Dr.Zulkifli Aspan, dan penguji eksternal dari Universitas Udayana Denpasar, Prof.Dr.Ika Setiabudi.

Muhammad Yusuf dalam disertasinya menyimpulkan, efektivitas hukum terhadap kejahatan “illegal fishing” belum efektif, meskipun telah diterapkan sanksi administratif dan sanksi pidana guna mengurangi kejahatan tersebut. Juga
belum diaturnya pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme kerja yang pasti, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan dalam penanganan kejahatan ‘’illegal fishing’’.

” Perlu merevisi perundang-undangan perikanan dengan menjadikan korporasi sebagai subjek atau pelaku tindak pidana ‘’illegal fishing’’ dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, sehingga korporasi dapat dituntut dijatuhi pidana dan tidak sebatas pengurusnya saja,” saran Muhammad Yusuf. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Puasa Bersama KKLT Lutim, Wakil Bupati Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

9 April 2024 - 18:34 WITA

Vale Indonesia

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi PT Vale atas Dukungan Gerakan Sedekah Bibit dan Penghijauan

29 Maret 2024 - 20:13 WITA

Vale Indonesia

Bagikan Bingkisan ke 500 Anak Yatim dan 100 Panti Asuhan, PT Vale Dukung Program Amaliah Ramadan

19 Maret 2024 - 19:52 WITA

Vale Indonesia

Cegah Narkoba di Lingkungan Karyawan, PT Vale Teken MoU dengan BNN Sulawesi Selatan

9 Maret 2024 - 20:40 WITA

Vale Indonesia

Dukung Pengembangan Sepakbola, Vale Indonesia Jadi Sponsorship PSM Makassar

6 Januari 2024 - 10:12 WITA

Vale Indonesia
Trending di SPORT