Menu

Mode Gelap
Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

LUWU TIMUR · 25 Jun 2020 05:51 WITA · Waktu Baca

Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah

Perbesar

Laporan : Rs / Tom

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Timur, Najamuddin minta PLN tegur oknum vendor yang nakal. Hal tersebut dikatakannya saat rapat kerja komisi 3 bersama PLN Cabang Palopo. Rabu (17/06/2020) di Gedung DPRD Lutim.

Menurut Naja, ada oknum vendor yang mengambil uang masyarakat dengan alasan instalasi listrik namun hingga saat ini belum juga dipasang.

” Saya bersama masyarakat berusaha menelusuri pihak vendor dimaksud, tapi nomor teleponnya selalu tidak aktif,” Ungkap Anggota Fraksi Golkar ini

” Berdasarkan informasi warga, ada yang di desa Tarabbi, lakawali dan angkona, bapak boleh cek korbannya,” Kata Legislator Dapil Malili – Angkona ini.

Dirinya meminta pihak PLN agar menertibkan oknum vendor nakal, sekaitan dengan hal tersebut masyarakat juga telah melaporkannya pada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PLN Kota Palopo, Alimuddin meluruskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN tidak membina pihak vendor instalasi listrik.

” Vendor bukan ranah kami. Yang menjadi regulatornya adalah pemerintah, kalau di Luwu Timur ada di Dinas ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Alimuddin.

Setelah mendapatkan legitimasi provinsi, pihak vendor berkomunikasi dan bernegoisasi dengan calon pelanggan.

” Jadi tidak benar bahwa PLN dapat memilih vendor tertentu untuk melakukan instalasi listrik, selama mereka memiliki perusahaan dan mendapatkan legitimasi provinsi, mereka berhak untuk memasang,” ungkap Alimuddin. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version