Menu

Mode Gelap
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023 Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

LUWU TIMUR · 25 Jun 2020 05:51 WITA · Waktu Baca

Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah


					Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah Perbesar

Laporan : Rs / Tom

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Timur, Najamuddin minta PLN tegur oknum vendor yang nakal. Hal tersebut dikatakannya saat rapat kerja komisi 3 bersama PLN Cabang Palopo. Rabu (17/06/2020) di Gedung DPRD Lutim.

Menurut Naja, ada oknum vendor yang mengambil uang masyarakat dengan alasan instalasi listrik namun hingga saat ini belum juga dipasang.

” Saya bersama masyarakat berusaha menelusuri pihak vendor dimaksud, tapi nomor teleponnya selalu tidak aktif,” Ungkap Anggota Fraksi Golkar ini

” Berdasarkan informasi warga, ada yang di desa Tarabbi, lakawali dan angkona, bapak boleh cek korbannya,” Kata Legislator Dapil Malili – Angkona ini.

Dirinya meminta pihak PLN agar menertibkan oknum vendor nakal, sekaitan dengan hal tersebut masyarakat juga telah melaporkannya pada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PLN Kota Palopo, Alimuddin meluruskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN tidak membina pihak vendor instalasi listrik.

” Vendor bukan ranah kami. Yang menjadi regulatornya adalah pemerintah, kalau di Luwu Timur ada di Dinas ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Alimuddin.

Setelah mendapatkan legitimasi provinsi, pihak vendor berkomunikasi dan bernegoisasi dengan calon pelanggan.

” Jadi tidak benar bahwa PLN dapat memilih vendor tertentu untuk melakukan instalasi listrik, selama mereka memiliki perusahaan dan mendapatkan legitimasi provinsi, mereka berhak untuk memasang,” ungkap Alimuddin. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM