Menu

Mode Gelap
Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

LUWU TIMUR · 13 Okt 2021 03:48 WITA · Waktu Baca

Ingat !! Anda Tak Terdaftar Dalam DPT Pilkades, Tak Bisa Memilih Calkades


					Ingat !! Anda Tak Terdaftar Dalam DPT Pilkades, Tak Bisa Memilih Calkades Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Berbeda dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang masih bisa memberikan kesempatan kepada warga untuk memilih meskipun hanya menggunakan KTP, di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Luwu Timur bulan Nopember mendatang, warga tak boleh memberikan hak suara jika tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Iya, mereka (warga) wajib terdaftar dalam DPT jika ingin menyalurkan hak suara,” Tegas Halsen.

Halsen menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa

” Jadi saya tegaskan kepada panitia pemilihan. Nantinya jika ada warga yang meski memiliki KTP setempat namun namanya tak ada dalam DPT, maka yang bersangkutan tak boleh menyalurkan hak pilihnya.” Katanya

Baca Juga :

Jelang Pilkades, Polisi dan TNI Pantau Kamtibmas

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, nantinya Pilkades harus menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).

Dalam Pasal 44 A Ayat (1),  Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

” Misalnya, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3°
(tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius). Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik
serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter. Menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan. Dan ada beberapa poin lagi,” Tuturnya.

Diketahui, ada 60 desa di Kabupaten Luwu Timur yang akan menggelar Pilkades serentak. Jadwal Pilkades rencananya terlaksana Tanggal 2 November 2021. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM