Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 13 Jan 2020 03:50 WITA · Waktu Baca

Amdal 2 Perusahaan Tambang di Malili Perlu Perbaikan

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi 3 DPRD Luwu Timur mendesak Perusahaan Tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Prima Utama Lestari (PUL) segera memperbaiki Amdalnya. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Jumat (10/01/2020) lalu.

Dalam rapat hadir Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Ketua Komisi 3 DPRD, Badawi Alwi, Anggota Komisi 3, I Wayan Suparta, Andi Surono, Heryanti Harun, dan Alpian Alwi. Peserta rapat lainnya, Asisten 1, Dohri Ashari, Staf Ahli Pembangunan, AR Salim, Dinas Lingkungan Hidup, Nasir, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Bea dan Cukai, Manajemen PT CLM dan PT PUL.

“Diharapkan ada keseriusan terhadap perbaikan AMDAL, melihat cuaca kedepan menghadapi musim penghujan tentu akan ada dampak yang mungkin ditimbulkan.” kata Usman Sadik.

Adanya lumpur yang memenuhi Jalan Provinsi Sulsel di Dusun Salociu seperti yang diberitakan beberapa media online mengundang tanya DPRD. Kendati curah hujan memang tinggi tapi lokasi tersebut berdekatan dengan IUP milik PT PUL.

Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik mengatakan selain soal perbaikan AMDAL, pelabuhan milik PT PUL, dan kewajiban retribusi Tambang Galian C (TGC) juga disoroti.

Diketahui dalam rapat, ternyata Retribusi TGC dua perusahaan tambang tersebut belum sepenuhnya disetor ke kas daerah, menurut Usman Sadik hal tersebut menimbulkan kerugian bagi daerah.

Dirinya meminta dua perusahaan tersebut agar segera melunasi retribusi TGC yang telah menjadi tanggungjawab perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami minta pemda menghitung retribusi TGC berdasarkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) masing-masing,” kata Usman. (tom)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version