Menu

Mode Gelap
11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta Hari Ke-lima Bencana Banjir Bandang Luwu, CLM Sasar Dua Desa PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

LUWU TIMUR · 13 Jan 2020 03:50 WITA · Waktu Baca

Amdal 2 Perusahaan Tambang di Malili Perlu Perbaikan

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi 3 DPRD Luwu Timur mendesak Perusahaan Tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Prima Utama Lestari (PUL) segera memperbaiki Amdalnya. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Jumat (10/01/2020) lalu.

Dalam rapat hadir Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Ketua Komisi 3 DPRD, Badawi Alwi, Anggota Komisi 3, I Wayan Suparta, Andi Surono, Heryanti Harun, dan Alpian Alwi. Peserta rapat lainnya, Asisten 1, Dohri Ashari, Staf Ahli Pembangunan, AR Salim, Dinas Lingkungan Hidup, Nasir, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Bea dan Cukai, Manajemen PT CLM dan PT PUL.

“Diharapkan ada keseriusan terhadap perbaikan AMDAL, melihat cuaca kedepan menghadapi musim penghujan tentu akan ada dampak yang mungkin ditimbulkan.” kata Usman Sadik.

Adanya lumpur yang memenuhi Jalan Provinsi Sulsel di Dusun Salociu seperti yang diberitakan beberapa media online mengundang tanya DPRD. Kendati curah hujan memang tinggi tapi lokasi tersebut berdekatan dengan IUP milik PT PUL.

Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik mengatakan selain soal perbaikan AMDAL, pelabuhan milik PT PUL, dan kewajiban retribusi Tambang Galian C (TGC) juga disoroti.

Diketahui dalam rapat, ternyata Retribusi TGC dua perusahaan tambang tersebut belum sepenuhnya disetor ke kas daerah, menurut Usman Sadik hal tersebut menimbulkan kerugian bagi daerah.

Dirinya meminta dua perusahaan tersebut agar segera melunasi retribusi TGC yang telah menjadi tanggungjawab perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami minta pemda menghitung retribusi TGC berdasarkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) masing-masing,” kata Usman. (tom)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Penulis

Baca Lainnya

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta

7 Mei 2024 - 21:22 WITA

PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

6 Mei 2024 - 22:10 WITA

Pemkab Lutim Bersama Pansus DPRD Rapat Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA

6 Mei 2024 - 22:06 WITA

Trending di DPRD LUTIM
Exit mobile version