LUWU TIMUR,Timuronline – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, masyarakat dilarang membawa alat perekam atau semacamnya ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan
Hal itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) yang berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
” Aturannya sudah jelas bahwa itu dilarang. Andaipun ada masyarakat yang membawa alat perekam, handpone aatau semacamnya ke dalam TPS, petugas KPPS telah menyiapkan tempat penitipan barang,” Tegas Ketua KPU, Irfan Lahabu, Selasa (13/02/2024)
Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) pula ditegaskan Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan sanksi dikenakan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dalam Pasal 500 dikatakan Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)