LUWU TIMUR,Timuronline – Apes nasib F (33 Tahun) seorang wanita berstatus janda di Desa Matompi Kecamatan Towuti harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita ‘F’ diduga telah menipu beberapa warga
Modusnya pun terbilang cukup lihai. Wanita ‘F’ mengaku sebagai seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Luwu Timur. Dia juga mengaku bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku bahkan telah berhasil mengumpulkan uang sebanyak 25 juta dari para korbannya yang menyasar anak muda dan mahasiswa
” Modus dari tersangka yakni dia mengaku Polwan untuk meyakinkan para korbannya. Nah, dari situ pelaku menawarkan program promo pengurusan SIM. Untuk kepengurusan SIM, pelaku menarik tarif 200 ribu untuk SIM C, SIM A 300 ribu serta SIM BII Umum sebesar 400 ribu,” Beber Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain saat Press Conference, Senin (29/01/2024) di Mapolres Luwu Timur
Menurut Kapolres, kasus tersebut bocor saat salah satu korbannya menelepon ke dirinya langsung
” Yah betul, ada korban nelpon ke saya, kemudian kita teruskan ke Satreskrim untuk segera dilakukan penyelidikan,” Ungkap Kapolres
Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf dengan perbuatannya
” Ancaman pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” Pungkas Kapolres. (*)