Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

LUWU TIMUR · 5 Apr 2022 07:43 WITA · Waktu Baca

6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi. Dia adalah Jhonlis yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Matano, Kabupaten Luwu Timur. Sulawesi Selatan

Jhonlis berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi pada bulan Oktober 2021 lalu. 

Dia ditangkap di daerah Jakarta Timur.

” Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 869.013.479. Di dalam proses penyidikan, menetapkan dua tersangka yaitu NR sebagai Kaur Keuangan Desa Matano (telah divonis pidana 3 tahun penjara). Kemudian yang kedua, JD atau JN (Mantan Kades Matano). Namun tersangka tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua sehingga kita terbitkan DPO,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Selasa ( 05/04/2022).

Baca Juga :

Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan

Lanjut Kapolres, tersangka di tangkap di wilayah Palmerah, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

” Kita tangkap tersangka saat sedang menunggu pesanan ojek online. Selama pelariannya, JD bersembunyi di DKI Jakarta dan berpindah-pindah tempat. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolres

Selain itu, JD juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas kasus pemalsuan ijazah saat dirinya maju dan terpilih sebagai Kades Matano.

” Kita kenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jnt UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolres

 Modus tersangka dengan mengambil sejumlah uang di kaur keuangan desa dan di transfer ke rekening pribadi milik JD. Nah, untuk mengelabui petugas, NR membuat pertanggujawaban fiktif APBDes tahun 2018 hingga 2019. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lutim Sebut Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup Untuk Kepentingan Daerah

10 Mei 2024 - 22:19 WITA

Wabup Lutim Apresiasi Kajari Lutim Gelar Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 20:34 WITA

Agus Melas : Kejuaraan Sepakbola Kajati Cup Wujud Nyata Dukungan Perkembangan Sepakbola di Lutim

10 Mei 2024 - 20:11 WITA

Kajari Lutim Buka Kejuaraan Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

10 Mei 2024 - 19:54 WITA

Korban Tenggelam di Sungai Pawosoi Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Histeris

10 Mei 2024 - 19:01 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version