Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 1 Mar 2018 04:48 WITA · Waktu Baca

22 Siswa Sekolah Ditangkap Gunakan dan Edarkan Pil PCC

Perbesar

LUWU TIMUR,Lutimterkini – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Timur dalam dua hari terakhir menangkap 22 orang pelaku pengguna dan pengedar Pil PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) dari berbagai sekolah di wilayah baik itu di wilayah hukum Polres Luwu Timur, maupun diluar wilayah seperti Kota Palopo.

” Awalnya penangkapan di beberapa sekolah di wilayah Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana dan Wotu. Nah dari pengembangan kita juga amankan pelajar di daerah Kota Palopo,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP.Leonardo Panji Wahyudi, Kamis (01/03/18)

Dari ke-22 orang pelajar Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas(SMA) tersebut, masih dalam proses pemeriksaan dan beberapa diantaranya telah dikembalikan ke orang tua masing-masing

” Ada yang mengkomsumsi dan adapula yang kedapatan menyimpan pil-nya. Namun demikian kita belum menetapka satu orang pun tersangka,” Ujar Kasatres Narkoba, AKP.Abd Samad

Maraknya penggunaan dan peredaran Pil berbahaya tersebut khususnya di Luwu Timur membuat Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler pun angkat bicara. Menurutnya, dia prihatin dengan kondisi tersebut

” Ini obat yang sangat berbahaya, sekarang beredar di kalangan pelajar. Ini sangat disayangkan. Saya sedih melihat kondisi seperti ini,” Ujarnya

HUsler meminta kepada Institusi terkait agar segera melakukan koordinasi agar peredaran obat ini tidak meluas.

Apa Sebenarnya Pil PCC Ini ?

Tahun lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) diberbagai media menjelaskan Pil PCC sebenarnya obat penghilang rasa sakit. Hanya saja digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh sembarangan apalagi jika dalam dosis yang besar

” PCC tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Tentunya itu melanggar hukum,” Terang Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kala itu.

Lantas, apa bahayanya jika PCC ini dikomsumsi sembarangan (bukan resep dokter) ?

Dikutip dari beberapa sumber, Pil PCC ini (seperti dijelaskan diatas) adalah singkatan dari Paracetamol,Caffein, Carisoprodol. Jika ketiganya dikombinasikan dan dikomsumsi akan merusak sususnan saraf pusat yang ada di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korbannya.

Juga, perubahan mood yang signifikan juga sering terjadi, begitu juga dengan gangguan perilaku dan emosi juga dapat terjadi pada pengguna obat PCC. Yang paling berbahaya penggunaan obat ini hingga over dosis dapat menyebabkan kematian. (Int/Red/TO)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version