Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR, TimurOnline – Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP dan Damkar Luwu Timur, Indra Fawzy mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur yang sudah terbit beberapa waktu lalu terkait penanganan Protokol Kesehatan Covid19 tidak bisa memberi sanksi berupa denda uang kepada warga melainkan hanya denda sosial seperti push up atau yang lainnya.

” Sudah seminggu lebih kita lakukan operasi yustisi dibeberapa wilayah. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, berhasil menemukan warga yang masih tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitas mereka. Hanya saja, sanksi yang kita berlakukan hanya sanksi sosial seperti push up di tempat atau yang lainnya, sementara sanksi denda uang, tidak bisa kita berlakukan,” Ujarnya kepada Timuronline, Selasa (29/09/2020).
Pasalnya katanya, sanksi denda uang hanya bisa berlaku jika payung hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda).
” Kalau nanti ada Perdanya, baru (berlaku sanksi denda uang),” Lanjutnya.
Namun demikian, dia menegaskan akan tak main-main dengan sanksi jika warga tetap tidak menjalankan protokol kesehatan.
” Mari sama-sama kita jaga diri, setidaknya dengan mematuhi protokol kesehatan salah satunya tetap pakai masker. Maskerku melindungi Anda, Masker Anda melindungiku, jangan lupa jaga jarak.” Pungkasnya (Red)