Menu

Mode Gelap
Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045 Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten Distransnaker Lutim Ikuti Kick off Pembahasan Potensi 153 Kawasan Transmigrasi Secara Virtual Raih Pengakuan Tinggu di Indeks Integritas Bisnis Lestari, Vale Buktikan Komitmen Kuat Praktik ESG Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

LUWU TIMUR

Warga Lutim Meninggal, Akta Kematian Diantar Langsung

badge-check


					Warga Lutim Meninggal, Akta Kematian Diantar Langsung Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, ST. IPM. menyerahkan langsung Akta Kematian dirumah duka  Alm. H. Tawakkal, di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (15/07/2019).

Penyerahan akta kematian tersebut,am Andi Awal Guli selaku Kepala Seksi Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur yang diterima oleh sepupu Almarhum H. Tawakkal, Ibu Tati.

Kepala Seksi Kematian, Andi Awal Guli mengatakan, kegiatan yang kami lakukan ini bernama JAM KERAMAT (Jelas Alamat Kerumah Akta Kematian) yang merupakan kegiatan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur.

“Jam Keramat merupakan kegiatan pelayanan langsung kerumah warga dalam hal penerbitan akta kematian, baik yang terlapor maupun yang teradvokasi,” kata Awal Guli.

Awal Guli mengungkapkan bahwa, sejak kegiatan inovasi ini mulai dijalankan Bulan Mei 2019, sudah 32 keluarga Almarhum yang merasakan manfaat dari JAM KERAMAT ini.

Sementara Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, ST. IPM mengatakan, manfaat dari Akta Kematian ini sangat penting, seperti Pembuktian kematian secara hukum, pengurusan warisan/hubungan utang piutang/asuransi, pengurusan pensiun bagi pegawai, pengurusan Taspen, dan pencairan dana/tabungan di Bank.

“Kegiatan Dinas Dukcapil ini sangat membantu karena memiliki manfaat baik untuk Pemerintah maupun masyarakat,” ujar Irwan.

“Bagi warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, tak sulit untuk mendapatkan surat ini. Prosesnya bisa dilakukan oleh ahli waris. Selanjutnya ahli waris melaporkannya ke kantor Desa/Kelurahan setempat,” papar Irwan. (Red/Ikp)

 
 
 

Lainnya

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045

12 Desember 2024 - 19:45 WIB

Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten

11 Desember 2024 - 19:39 WIB

Distransnaker Lutim Ikuti Kick off Pembahasan Potensi 153 Kawasan Transmigrasi Secara Virtual

11 Desember 2024 - 19:32 WIB

Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

11 Desember 2024 - 17:09 WIB

Trending KABAR PEMDA