Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Warga Lutim Meninggal, Akta Kematian Diantar Langsung

badge-check


					Warga Lutim Meninggal, Akta Kematian Diantar Langsung Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, ST. IPM. menyerahkan langsung Akta Kematian dirumah duka  Alm. H. Tawakkal, di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (15/07/2019).

Penyerahan akta kematian tersebut,am Andi Awal Guli selaku Kepala Seksi Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur yang diterima oleh sepupu Almarhum H. Tawakkal, Ibu Tati.

Kepala Seksi Kematian, Andi Awal Guli mengatakan, kegiatan yang kami lakukan ini bernama JAM KERAMAT (Jelas Alamat Kerumah Akta Kematian) yang merupakan kegiatan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur.

“Jam Keramat merupakan kegiatan pelayanan langsung kerumah warga dalam hal penerbitan akta kematian, baik yang terlapor maupun yang teradvokasi,” kata Awal Guli.

Awal Guli mengungkapkan bahwa, sejak kegiatan inovasi ini mulai dijalankan Bulan Mei 2019, sudah 32 keluarga Almarhum yang merasakan manfaat dari JAM KERAMAT ini.

Sementara Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, ST. IPM mengatakan, manfaat dari Akta Kematian ini sangat penting, seperti Pembuktian kematian secara hukum, pengurusan warisan/hubungan utang piutang/asuransi, pengurusan pensiun bagi pegawai, pengurusan Taspen, dan pencairan dana/tabungan di Bank.

“Kegiatan Dinas Dukcapil ini sangat membantu karena memiliki manfaat baik untuk Pemerintah maupun masyarakat,” ujar Irwan.

“Bagi warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, tak sulit untuk mendapatkan surat ini. Prosesnya bisa dilakukan oleh ahli waris. Selanjutnya ahli waris melaporkannya ke kantor Desa/Kelurahan setempat,” papar Irwan. (Red/Ikp)

 
 
 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA