Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merealese nomor pelayanan jika masyarakat di Luwu Timur melihat atau menemukan adanya tindak pidana kriminal yang terjadi disekitarnya.
Segera telepon Nomor 0822 5910 4112 selama 1X24 jam dan pihak kepolisian agar segera merespon.
” Call Center ini kita keluarkan dalam rangka quick respons atau respon cepat dari pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana kriminal. Masyarakat bisa langsung menelepon nomor yang tertera dan kami pihak kepolisian akan langsung terjun ke lapangan,” Jelas Kasat Reskrim, Iptu. Andi Akbar Malloroang, Kamis (27/08/19).
Tingginya kasus kriminal di Kabupaten Luwu Timur, memaksa pihak kepolisian untuk lebih memaksimalkan kinerja aparat mereka termasuk suport dari sistem penanganan hukum yang dianggap cepat. (Redaksi)