Menu

Mode Gelap
Masyarakat Adat Cerekang Tegaskan Tolak PT. PUL, Amdalnya Perlu Dievaluasi Jalan PT Vale Menuju Masa Depan yang Lebih Cerah Muhammad Safaat DP Resmi Pimpin Dinas Kominfo-SP Lutim, Siap Jalankan Arahan Bupati Solusi Nyata untuk Peningkatan Kualitas Hidup dan Tantangan Global: PT Vale Perusahaan Nikel Pertama di Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award Momen Santai Bupati Irwan Berdiskusi dengan Para Kada di Hari Ketiga Retreat Sekda Lutim Hadiri Pasar Murah Kejari Luwu Timur

LUWU TIMUR

Santunan Buat 3 Orang Pengawas Pemilu

badge-check


					Santunan Buat 3 Orang Pengawas Pemilu Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, memberikan santunan kepada 1 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 2 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mengalami  kecelakaan saat bertugas pada Pemilu lalu, di Ramiza Cafe, Sabtu (28/09/19) pekan lalu.

Santunan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, dan Kasi Intelijen Kajari Lutim, Hasbuddin B. Paseng, kepada I Ketut Swardana sebesar Rp. 8.250.000, 2 orang PTPS yakni Hasmawati sebesar Rp. 16.500.000 dan Arnita Anton sebesar Rp. 8.250.000. Mereka  yang menerima santunan rata-rata jatuh sakit saat bertugas dan dirawat di Puskesmas.

Pemberian Santuan ini berlangsung di sela-sela kegiatan Fasilitasi Dan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum dengan tema “Kajian Perbawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa dan Tindak Pidana Pemilu”.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi mengatakan, penyerahan santunan ini tidak direncanakan karena tidak tertera di peraturan manapun, namun Bawaslu RI berinisiatif untuk mencari Sumber dana yang sah.

“Bawaslu ingin memberikan apresiasi kepada mereka yang mengalami kecelakaan kerja,” terang Laode Arumahi.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi di Luwu Timur didominasi oleh pelanggaran administrasi berupa pelanggaran Alat Peraga Kampanye.

Menurutnya, tenggang waktu untuk melakukan investigasi sangat singkat, sedangkan frekuensi laporan sangat banyak dan disatu sisi sentra Penegakan Hukum Terpadu telah berakhir.

“Kewenangan Bawaslu sangat istimewa karena yang dulunya tidak ada kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi sekarang sudah ada. Dan semakin kedepan sudah banyak kewenangan Bawaslu yang sangat istimewa dan saya bangga telah menjadi bagian dari Bawaslu,” jelas Rachman Atja. (ikp/kominfo)

 
 
 

Lainnya

Masyarakat Adat Cerekang Tegaskan Tolak PT. PUL, Amdalnya Perlu Dievaluasi

8 Maret 2025 - 19:58 WIB

Muhammad Safaat DP Resmi Pimpin Dinas Kominfo-SP Lutim, Siap Jalankan Arahan Bupati

25 Februari 2025 - 16:32 WIB

Momen Santai Bupati Irwan Berdiskusi dengan Para Kada di Hari Ketiga Retreat

24 Februari 2025 - 16:28 WIB

Sekda Lutim Hadiri Pasar Murah Kejari Luwu Timur

23 Februari 2025 - 16:23 WIB

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Trending KABAR PEMDA