Laporan : Tim / TO
LUWU TIMUR,Timuronline – Setiap manusia yang telah memiliki istri atau suami, pasti menginginkan hadirnya seorang anak atau keturunan. Bahkan hubungan suami istri kerap kandas karena tidak adanya keturunan atau sang suami dengan terpaksa menikahi perempuan lain demi untuk mendapatkan anak.
Hal ini pula yang dialami pasangan suami istri (Pasutri), Kamaruddin (47) dan istrinya Halmina (50) yang tinggal di Desa Lakawali Pantai Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Atas izin sang istri, Kamaruddin terpaksa menikahi perempuan lain. Namun ada yang lain dengan rencana pernikahan tersebut. Rupanya Kamaruddin akan menikahi wanita berumur 33 tahun bernama Irma yang merupakan anak kandung istrinya hasil pernikahan dari suami terdahulu.
” Acaranya (Nikahnya) hari ini di Kantor KUA Malili,” Ujar Halmina kepada Timuronline, Rabu (18/04/18)
Halmina mengaku, hubungannya dengan suaminya memang sudah berakhir atau sudah cerai dan tidak memiliki hubungan apa-apa lagi.
” Saya sudah bersama suami saya 18 tahun lamanya. Dan selama saya menjalani biduk rumah tangga, saya tidak bisa memberikan keturunan kepadanya. Makanya kami putuskan untuk bercerai dan menyetujui (tidak keberatan) pernikahan mantan suami saya dengan anak kandung saya,” Tuturnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh agama di Malili, Ustad.Sudirman mengatakan pernikahan dengan anak tiri (tidak sedarah) sah-sah saja, sepanjang status hubungan dengan istri terdahulu sudah cerai dan tidak ada lagi urusan dengan mantan suaminya.
” Kalau statusnya (dengan sitri pertama) belum cerai, lantas ingin menikahi anak tirinya, maka itu haram. Itu tidak diperbolehkan dalam Islam,” Katanya
” Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” Tutup Ustad Sudirman menjelaskan Surah An-Nisa (04) : 23. (Redaksi)