Laporan : Rs
Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pimpinan Cabang (Pinca) Pegadaian Malili menyerahkan sepenuhnya proses hukum oleh pihak kepolisian terkait oknum security yang bertugas di Kantor Pegadaian Malili yang tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu seberat 40,29 Gram.
Dihubungi via telepon, Pimpinan Cabang Pegadaian Malili, Chairuman Arifin kepada Timuronline mengungkapkan oknum security yang tertangkap tersebut bukan karyawan pegadaian, dia merupakan vendor PT. POJ yang memang ditugaskan sebagai security di pegadaian Malili.
” Kalau soal proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang akan hal itu dan kita hormati itu. Hanya saja perlu kami klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan karyawan pegadaian, dia adalah vendor. Nah, saya sudah menyurat kepada perusahaan yang menaungi yang bersangkutan agar ditarik secepatnya. Kami tidak mau pakai lagi. Terserah kemudian perusahaan memberikan sanksi pemecatan atau apalah itu,” Katanya
Sebelumnya, Senin (20/04/2020), polisi menciduk AR, seorang pemuda di Desa Baruga Kecamatan Malili yang masih berusia 23 tahun yang diduga bandar sabu. Tak tanggung-tanggung, pelaku AR yang merupakan security ini tertangkap menyimpan sabu sebanyak 27 sachet dengan total berat mencapai 40,29 gram.
” Barang bukti kami dapati di rumah pelaku setelah kita lakukan penggeledehan. Pelaku beserta barang buktinya saat ini telah kita amankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Joddi. (Red)