Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Karena curah hujan yang cukup tinggi, ketinggian air Danau Towuti yang berada di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan naik menjadi 319,94 Meter di atas Permukaaan Laut (MDPL) dari 319,60 sebagai batas toleransi kenaikan air sesuai kesepakatan Pihak Pemerintah, PT. Vale Indonesia dan Masyarakat di wilayah pesisir Danau Towuti.

Alhasil, dari kenaikan permukaan air tersebut, warga di Desa Loeha, Tokalimbo dan Bantilang menuntut ganti rugi kepada PT. Vale Indonesia.
” Ini perlu ditindajlanjuti dengan membentuk tim yang akan melihat, memperivikasi serta menginventalisir berapa kerugian masyarakat,” Kata Wakil Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam yang turun langsung memfasilitasi masyarakat dengan pihak PT. Vale Indoneis terkait masalah tersebut, Senin (24/06/19)
Proses mediasi masyarakat dengan PT. Vale Indonesia berlangsung cukup alot. Pertemuan yang di mulai sejak pagi itu, berlangsung hingga malam hari. Setelah berdiskusi cukup lama, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membentuk tim inventarisasi dan verifikasi terkait dampak naiknya debit air tersebut yang dituangkan dalam berita acara. (Redaksi)