Menu

Mode Gelap
Fraksi Golkar : Perda RT-RW Sudah Lama Ditunggu Masyarakat Ini Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap Ranperda RT-RW Staf Ahli Pembangunan Kukuhkan 52 Calon Guru Penggerak Angkatan XI Mencapai Peningkatan Peringkat Kredit BB+, PT Vale Indonesia Tbk Memperkuat Kepercayaan Investor dan Memajukan Pertumbuhan Strategis Wakil Ketua DPRD Lutim : Keterlibatan Kaum Perempuan Perlu Untuk Mendorong Ekonomi Natal Bersama di Lutim: Wujud Kebersamaan ASN, TNI, Polri, dan Masyarakat

LUWU TIMUR

Mudahkan Pelayanan, Reformer PKA Lakukan Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service

badge-check


					Mudahkan Pelayanan, Reformer PKA Lakukan Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur melalui Reformer Pelatihan kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan V, melaksanakan rangkaian kegiatan Aksi Perubahan Sinkronisasi Perizinan Bangunan (SINI BANG), Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service di Kantor Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (23/10/2024).

Sidang konsultasi tersebut dipraksai oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Idiyana Sartian Umar, dihadiri oleh Tim kerja Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Tim Penilai Ahli (TPA), Konsultan Bersertifikat, serta Masyarakat Pemilik Bangunan.

Melalui kesempatan ini, Idiyana Sartian Umar mengungkapkan, tujuan dari aksi perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan PBG dan SLF.

“Pemerintah telah menciptakan inovasi yang bernama “SINI BANG” untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG yaitu perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan sebelum membangun,” ungkapnya.

“Dalam peraturan terkait perizinan bangunan ini, ada lagi yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah layak untuk digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis, jadi akan ada 2 sertifikat yang keluar, ada untuk PBG dan untuk Laik Fungsi,” jelasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan, aksi Perubahan “SINI BANG” hadir untuk memudahkan masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perizinan bangunan nantinya.

“kegiatan Aksi Perubahan Sinkronisasi Perizinan Bangunan (SINI BANG) untuk memudahkan Proses menciptakan Keberlanjutan,” tutup Idiyana Sartian. (kominfo-sp)

Lainnya

Fraksi Golkar : Perda RT-RW Sudah Lama Ditunggu Masyarakat

9 Desember 2024 - 17:25 WIB

Ini Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap Ranperda RT-RW

9 Desember 2024 - 17:11 WIB

Staf Ahli Pembangunan Kukuhkan 52 Calon Guru Penggerak Angkatan XI

8 Desember 2024 - 18:27 WIB

Wakil Ketua DPRD Lutim : Keterlibatan Kaum Perempuan Perlu Untuk Mendorong Ekonomi

8 Desember 2024 - 09:11 WIB

Natal Bersama di Lutim: Wujud Kebersamaan ASN, TNI, Polri, dan Masyarakat

8 Desember 2024 - 09:03 WIB

Trending KABAR PEMDA