Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan berhasil menciduk 4 orang terduga pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana dan Kelurahan Tomoni Kecamatan Tomoni, Kamis (13/06/19).
Dari dua wilayah tersebut, polisi membekuk 4 orang pelaku masing-masing AA (29 Tahun), SM (20 Tahun), TAS (32 Tahun) serta US (41 Tahun) berikut mengamankan barang bukti.
” Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju TKP. Dan benar adanya, kami menciduk seorang pelaku di Desa Balai Kembang. Dan setelah kami kembangkan kami amankan lagi 3 pelaku laiannya. Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan beberapa gram shabu, sebuah timbangan digital dan beberapa lembar sachet sabhu kosong yang diduga dipakai untuk menjual shabu,” Ungkap Kasatres Narkoba, Iptu. Hery.
Dia melanjutkan, penangkapan ini juga tak lepas dari kerjasama Si propam serta Polsek Mangkutana.
” Para pelaku saat ini kami tahan di Mapolres Luw Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Tambahnya.
Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Redaksi)