Menu

Mode Gelap
Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

LUWU TIMUR

KPUD Lutim Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020

badge-check


					KPUD Lutim Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur hanya menyisahkan waktu 110  atau sekitar 3 bulan lagi. Persiapan demi persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satunya, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease atau covid 19, Kamis (13/08/2020) yang digelar di Aula Wisma Golden House kawasan Puncak Indah Malili.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Luwu Timur, Zainal mengungkapkan PKPU ini merupakan PKPU “Sapu Jagad”. Pasalnya selain menguraikan terkait tata laksana pemilu pula mengatur terkait protokol kesehatan.

” Dibeberapa pasal tertentu, juga menyinggung soal corona, jadi memang boleh dikatakan aturan ini aturan sapu jagad,” katanya.

Dia melanjutkan, aturan PKPU ini ditetapkan pada tanggal 6 juli dan diundangkan pada tanggal 7 juli 2020 lalu.

” Kenapa kemudian aturan ini sangat perlu untuk disosialisasikan, yah kita lihat saja tata laksana pemilihan kali ini khususnya pada saat pencoblosan nanti, banyak perubahan dibanding sebelumnya. Mulai dari pemakaian masker, cuci tangan hingga menjaga jarak, semua diatur dalam peraturan ini,” Ujarnya

Sementara itu, salah satu Komisioner KPUD Lutim, Mulyana Mulkin hanya secara singkat menjelaskan pasal demi pasal yang tertuang dalam PKPU tersebut.

” Penjelasannya tidak terlalu detail mengingat keterbatasan waktu dan juga kondisi, mulai dari tahapan kampanye, debat publik, penempatan alat peraga dan yang lain-lainnya. Kita bisa lihat secara utuh pada draft aturan yang telah kami bagi,” Tuturnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri dua komisoner Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja dan Andi Sukmawaty,  Wakapolres, Kompol Muh.Rifal, Pabung, beberapa perwakilan OPD Luwu Timur, pihak PN Malili, perwakilan pengurus parpol serta beberapa awak media tersebut juga menyajikan diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan pemilu tanggal 9 Desember 2020 mendatang. (Red)

 

 

Lainnya

Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

23 Januari 2025 - 13:04 WIB

Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan

23 Januari 2025 - 12:35 WIB

Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta

22 Januari 2025 - 12:58 WIB

Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada

22 Januari 2025 - 12:54 WIB

Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial

22 Januari 2025 - 12:51 WIB

Trending KABAR PEMDA