Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Calon Wakil Bupati Luwu Timur, H.Budiman, tidak lagi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu setelah SK pemberhentian dirinya sebagai ASN telah resmi di terima.

SK tersebut oleh H.Budiman sendiri telah diantar langsung ke Kantor KPUD Luwu Timur sebagai salah satu syarat dirinya maju sebagai calon wakil bupati
” Iya, betul. SK-nya sudah ditangan kami, namun kami belum cek fisiknya,” Ujar Muh.Abu, Komisioner KPUD Lutim, Selasa (29/09/2020).
Dengan demikian, H.Budiman telah melengkapi seluruh persyaratan dirinya sebagai calon Wakil Bupati mendampingi H.M.Thorig Husler sebagai Calon Bupati guna bertarung pada pilbup 9 Desember mendatang sebagai yang tertuang dalam PKPU. (Red)