Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua DPRD Luwu Timur, Sulawesi Selatan, H.Amran Syam mengungkapkan pentingnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai lembaga adat memberikan pengakuan adat di suatu daerah
” Menonjolnya adat dalam suatu wilayah menunjukkan bukti bahwa masyarakat masih menilai sejarah tetap harus dilestarikan. Keterlibatan pemerhati MHA, dan berbagai pihak sangat diperlukan dalam pengakuannya,” Ungkap Amran saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka analisis peran para pihak dalam upaya mendorong pengakuan, perlindungan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Timur di Hotel Lagaligo, Kecamatan Malili. Selasa (25/06/2019).
Menurutnya, terselenggaranya kegiatan FGD sebagai salah satu bentuk pemerhati adat istiadat dan MHA yang ada di Luwu Timur perlu diapreasiasi
“Banyak adat di Luwu Timur yang perlu dikaji secara mendalam. Ketika kajian siap, DPRD bersama Pemda tentu akan merumuskan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Amran.
Sementara itu, Sekda Bahri Suli yang hadir mewakili Bupati Lutim mengatakan kegiatan FGD ini sebagai salah satu perhatian Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Perkumpulan Wallacea dan Shamdana Institute dalam rangka menata MHA untuk bisa berkembang sebagaimana yang menjadi harapan bersama. (Redaksi)