Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah mengamankan 15 kubik kayu berbagai jenis dari hutan di wilayah Desa Pongkeru Kecamatan Malili dan menangkap dua orang sopir truck yang membawa kayu tersebut sehari sebelumnya, Polres Luwu Timur kembali mengamankan 56 kubik kayu ( 681 batang) berbagai jenis antara lain Kumea, Betau, Belulang dan Nato.
Namun kali ini polisi bergeser ke hutan di wilayah Desa Harapan Kecamatan Malili yang tak jauh dari penangkapan kayu sebelumnya. Puluhan kubik kayu berkelas tersebut diambil dibeberapa titik. Namun polisi tak menemukan adanya pemilik kayu tersebut.
” Guna pengembangan penyidikan, kami mengangkut kayu ini dengan menggunakan mobil truk dan diamankan di areal lapangan tembak polres Lutim, kawasan puncak indah Malili,” Ujar Kapolres Lutim, AKBP. Leonardo Panji Wahyudi, Jumat (09/11/18) yang juga turun langsung mengamankan kayu tak bertuan itu.
” Siapapun orangnya kami tidak akan tebang pilih dalam mengusut dan memproses kasus ilegal logging ini sampai tuntas,” tegasnya pada wartawan.
Tertangkapnya puluhan kubik kayu di Hutan Pongkeru dan hutan Desa Harapan oleh polres Lutim, secara terpisah sejumlah tokoh masyakarat di Desa Pongkeru dan Desa Harapan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres,
” Ini bentuk penyelamatan hutan dan lingkungan dari desa kami terhadap ancaman banjir dan tanah longsor atas dampak perusakan hutan dan lingkungan dari aksi ilegal logging,” Ujar Anto, Warga Pongkeru
Dia berharap agar pelakunya dapat segera ditangkap dan praktek ilegal logging di wilayahnya dapat segera terhenti.
” Saya yakin ada pelaku yang lebih besar,” Tutupnya. (Redaksi)