Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara operasional Bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan operasional Kapal penyeberangan yang ada di Luwu Timur.

Larangan ini berlaku selama sebulan dari tanggal 1 – 30 April 2020.
” Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 dalam wilayah Luwu Timur, maka dihimbau kepada Bapak/IbuPimpinan / Perwakilan Bus AKDP dan pemilik atau nahkoda / operator kapal angkutan penyebarangan , untuk menghentikan sementara kegiatan operasional angkutan AKDP di wilayah Luwu Timur maupun kegiatan angkutan penyeberangan di danau Matano dan dana Towuti selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 1 – 30 April 2020,” Demikian isi Surat yang dibuat Dinas Perhubungan Luwu Timur kepada Para pimpinan PO AKDP dan pemilik / Operator Kapal Penyeberangan, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani Kadishub Lutim, Andi Makkaraka.
Berikut Suratnya :