Menu

Mode Gelap
Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

LUWU TIMUR

Kadis dan Sekdis Kominfo Lutim “Tak Bertuan”, Juga Beberapa OPD Lainnya

badge-check


					Kadis dan Sekdis Kominfo Lutim “Tak Bertuan”, Juga Beberapa OPD Lainnya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah hanya dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (PlT) cukup lama dan hingga kini, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Luwu Timur kembali tak memiliki pejabat definitif yang menduduki jabatan sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis), setelah per tanggal 1 September 2019 kemarin,  Sekdis Kominfo sebelumnya, Amran Aminuddin pindah tugas ke Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Info (pindah tugas) Pak Amran memang sudah sebulan lalu, dan pemerintah Luwu Timur telah mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah propinsi. Hanya saja hingga hari ini, saya belum menerima SK dari propinsi perihal tindak lanjut permohonan pindah tugas tersebut,” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid, Senin (02/09/19)

Dengan lowongnya jabatan Sekdis Kominfo ini menambah catatan panjang jabatan eselen II dan III di Kabupaten Luwu Timur lowong serta hanya diduduki oleh seorang Pelaksana tugas.

Selaian Dinas Kominfo, Organisasi Perangkat daerah (OPD) seperti Dinas PU-PR, Dinas Dukcapil, Inspektorat, Asisten II dan jabatan Staf Ahli hanya dijabat seorang pelaksana tugas. Padahal kita tahu bersama, beberapa tahun sebelumnya, proses lelang dibeberapa OPD tersebut sudah selesai

” Kalau soal mutasi, pihak kami kapanpun siap. Hanya saja, waktunya kapan, itu bukan wewenang kami untuk menentukan, itu  bupati punya hak,” Kata Kamal

Kosongnya beberapa pejabat definitif di beberapa OPD, tentu berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kita tahu, berbicara soal kewenangan, tentunya pejabat definitif berbeda dengan seorang pelaksana tugas. Apalagi sampai jabatan di sebuah OPD lowong.

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang merupakan salah satu bentuk mandat, maka Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pasa aspek organsasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. (Redaksi)

 

 

Lainnya

Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

23 Januari 2025 - 13:04 WIB

Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan

23 Januari 2025 - 12:35 WIB

Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta

22 Januari 2025 - 12:58 WIB

Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada

22 Januari 2025 - 12:54 WIB

Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial

22 Januari 2025 - 12:51 WIB

Trending KABAR PEMDA