Laporan : Rd
Gambar : Ilustrasi (int)
LUWU TIMUR,Timuronline – Langkahnya tabung gas LPG 3 Kg akhir-akhir ini, rupanya dimanfaatkan beberapa pemilik pangkalan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menaikkan harganya diatas Harga Eceran (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebesar 20.000 rupiah per tabung.
Dua pemilik pangkalan masing-masing Yanti S dan Rudyson Lagamu/Hanaria mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari agen Gas LPG PT. Alif Wahana Putra Mandiri sebagai agen resmi penyalur LPG 3 kg di Luwu Timur. Kedua pemilik pangkalan ini diketahui menaikkan harga LPG dari 20.000 menjadi 22.000 rupiah.
Dalam Surat SP yang dilayangkan PT. Alif Wahana Putra Mandiri tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Disdagkop UKM Luwu Timur yang menemukan adanya permainan dari kedua pemilik pangkalan ini.
” Maka dari pertimbangan tersebut, Perusahaan memberikan Surat Peringatan Pertama dengan ketentuan antara lain SP ini berlaku selama 2 minggu. Selama masa peringatan ini berlaku setelah diterbitkan SP 1 maka untuk sementara agen tidak menyuplai pangkalan. Dan apabila SP 1 ini terbitkan dan saudari masi melakukan tindak pelanggaran maka perusahaan akan melakukan pemutusan Hubungan Usaha (SPU),” Demikian bunyi SP 1 yang ditandatangani oleh M.Arkam Kasim tersebut tertanggal 09 Mei 2019. (Redaksi)