Menu

Mode Gelap
Jubir Budiman – Akbar Tegaskan Pengkotak-kotakan Masyarakat adalah Budaya Kolonial Stadion Andi Hasan Opu To Hatta Dianggap “Berstandar Kecamatan”, Ini Faktanya Jayadi Nas : Beda Pilihan Jangan Buat Kita Terpecah 196 Peserta CPNS Tak Ikut Test, Ini Kata Kepala BKPSDM Luwu Timur Diawali Tendangan Perdana Pjs. Bupati Lutim, SDIT Insan Rabbani Futsal Cup 1 Resmi Bergulir Jayadi Nas Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda

LUWU TIMUR

Jangan Ada Praktek Monopoli di Lelang Proyek

badge-check


					Jangan Ada Praktek Monopoli di Lelang Proyek Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekertaris Daerah (Sekda), Bahri Suli meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

” Praktek monopoli dan semacamnya selain melanggar hukum pula hal ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Ini harus kita hindari demi untuk membangun daerah ka arah yang lebih maju. Saya harap melalui sosialisasi ini, kita betul-betul bisa mengikutinya dengan baik dan terpenting, kita bisa aplikasikan di lapangan,” Demikian secara tegas Bahri Suli menitip pesan kepada para ASN yang mengikuti kegiatan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehar yang digelar Bagian Ekbang Setdakab Luwu Timur bekerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar di Aula Kantor Bupati Lutim, Senin (22/04/19).

Sementara itu, Kakan Daerah KPPU Makassar, Aru Armando mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan bagi aparatur Pemkab Luwu Timur terutama yang berhubungan dengan lelang pengadaan barang dan jasa, mengingat dalam proses lelang tersebut rentan terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan praktek monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, lembaga KPPU melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Ia mengatakan, KPPU sebagai lembaga pengawas yang ditunjuk bertugas melakukan advokasi kebijakan, penegakan hukum, merger, dan pengawasan kemitraan. Keempat tugas pokok tersebut tentunya menjadi tugas yang dijalankan oleh KPPU saat menemukan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk wilayah Sulsel, paling banyak kasusnya, sudah ada lima yang di tangani KPPU,” terang Armando. (Redaksi/Hms)

 

Lainnya

Jubir Budiman – Akbar Tegaskan Pengkotak-kotakan Masyarakat adalah Budaya Kolonial

30 Oktober 2024 - 13:32 WIB

Stadion Andi Hasan Opu To Hatta Dianggap “Berstandar Kecamatan”, Ini Faktanya

30 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Jayadi Nas : Beda Pilihan Jangan Buat Kita Terpecah

30 Oktober 2024 - 10:14 WIB

196 Peserta CPNS Tak Ikut Test, Ini Kata Kepala BKPSDM Luwu Timur

29 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Luwu Timur

Diawali Tendangan Perdana Pjs. Bupati Lutim, SDIT Insan Rabbani Futsal Cup 1 Resmi Bergulir

28 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Trending KABAR PEMDA