Laporan : CJ
Bulukumba, TimurOnline,- Puluhan anggota Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2-I) Korda Bulukumba berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat (14/9/2018)
Perwakilan FHK2-l Korda Bulukumba ini menuntut atas aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB pada penerimaan CPNS 2018, yakni batasan usia maksimal 35 tahun.
Sekretaris FHK2-I, Arman dalam orasinya mengatakan bahwa menolak pemberlakuan PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang adanya batasan usia maksimal, yakni 35 tahun.
“Kami menolak pemberlakuan PermenPAN-RB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 karena besifat diskriminatif bagi honorer K2 dengan adanya batasan usia maksimal 35 tahun,” ujar Arman, Sekertaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2-1) Korda Kabupaten Bulukumba.
Ketua DPRD Bulukumba, A Hamzah Pangki. Menerima perwakilan Unjuk Rasa di ruang Paripurna DPRD Kab. Bulukumba.
Hamzah Pangki mengatakan bahwa Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Termasuk DPRD Bulukumba di dalamnya) sudah berkoordinasi dengan DPR-RI serta Presiden RI serta identifikasi permasalahan terkait honorer K2.
“Perwakilan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia sudah melakukan negosiasi untuk merevisi UU ASN Nomor 5 tahun 2014, semoga tanggal 25 September sudah ada hasil dari revisi tersebut dan akan disampaikan kepada honorer K2,” ujar Hamzah Pangky. (Red)