Menu

Mode Gelap
Masyarakat Adat Cerekang Tegaskan Tolak PT. PUL, Amdalnya Perlu Dievaluasi Jalan PT Vale Menuju Masa Depan yang Lebih Cerah Muhammad Safaat DP Resmi Pimpin Dinas Kominfo-SP Lutim, Siap Jalankan Arahan Bupati Solusi Nyata untuk Peningkatan Kualitas Hidup dan Tantangan Global: PT Vale Perusahaan Nikel Pertama di Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award Momen Santai Bupati Irwan Berdiskusi dengan Para Kada di Hari Ketiga Retreat Sekda Lutim Hadiri Pasar Murah Kejari Luwu Timur

LUWU TIMUR

Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti

badge-check


					Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

Orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

LUWU TIMUR,Timuronline – ‘Money Politic’ atau Politik Uang dalam proses Pemilu merupakan sesuatu yang tergolong tindak pidana, baik yang memberi maupun yang menerima. Tak terkecuali dengan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baik KPU, Bawaslu maupun penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tak hentinya meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ‘Money Politic’ ini.

Demikian pula dihimbau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng saat menghadiri reses yang digelar Anggota DPRD Luwu Timur fraksi Golkar Dapil Malili-Angkona, Najamuddin di Desa Harapan Kecamatan Malili, Rabu (04/11/2020)

” Sanksi pelaku politik uang ini tak main-main. Dan yang memperihatinkan, selain tersangkanya oknum-oknum pemberi, juga penerima yang tak lain merupakan masyarakat kelas bawah, seperti petani, nelayan dan sebagainya,” Ujar Hasbuddin.

Dia meminta kepada masyarakat, jangan pernah menerima uang atau dalam bentuk apapun yang masuk kategori ‘money politic’.

” Pilkada tak lama lagi, kurang lebih sebulan lagi. Mulai saat ini, jangan pernah terlibat karena biar bagaimanapun pasti akan ketahuan. Kasihan kan kalau hidup kita hanya bergantung pada profesi kita sebagai petani atau nelayan lantas kita terjerat hukum, kasihan anak istri/suami kita, dan hukumannya pasti penjara,” Tegasnya

Perlu diketahui, orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Red)

Lainnya

Masyarakat Adat Cerekang Tegaskan Tolak PT. PUL, Amdalnya Perlu Dievaluasi

8 Maret 2025 - 19:58 WIB

Muhammad Safaat DP Resmi Pimpin Dinas Kominfo-SP Lutim, Siap Jalankan Arahan Bupati

25 Februari 2025 - 16:32 WIB

Momen Santai Bupati Irwan Berdiskusi dengan Para Kada di Hari Ketiga Retreat

24 Februari 2025 - 16:28 WIB

Sekda Lutim Hadiri Pasar Murah Kejari Luwu Timur

23 Februari 2025 - 16:23 WIB

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Trending KABAR PEMDA