Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur memanggil PT. Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu Timur. Selasa (15/10/19).

Pemanggilan ini terkait keluhan warga perihal kegiatan PT. Sindoka untuk mengosongkan lahan serta mencabut tanaman di atas lahan Hak Guna Usaha milik perusahaan.
Kepala operasional PT. Sindoka, Rahmat Darmawan saat rapat berlangsung mengatakan pengosongan lahan dilakukan lantaran diduga beberapa oknum warga masuk ke wilayah lahan Hak Guna Usaha dan menggunakan lahan tersebut.
“Setelah kami croscheck, rupanya warga yang membuka lahan yang merupakan HGU kami, itu pendatang dari luar. Bukan warga Mangkutana,” Katanya
Asisten Pemerintahan, Dohri Ashari mengatakan PT Sindoka belum selesai mengurus perizinan HGU atas lahan yang diakui perusahaan. Olehnya itu, katanya untuk baiknya perusahaan tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam juga meminta perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan yang membuat warga tidak nyaman.
“ Hentikan dulu sementara (kegiatan di lapangan), kami ingin warga dan perusahaan aman dan nyaman dan kami persilahkan perusahaan mengurus perpanjangan HGU,” kata Amran.
Amran juga meminta pemerintah turut menengahi permasalahan yang ada, dari sisi lain DPRD juga akan merespon hal ini dalam bentuk panitia kerja (panja) mengenai HGU PT. Sindoka.
“Disana ada pak desa, camat dan juga pemkab yang diharapkan dapat turut memberikan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tercipta Aman dan Nyaman,” kata Amran. (tom)