Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Evaluasi Pengelolaan Pasar

badge-check


					DPRD Lutim Evaluasi Pengelolaan Pasar Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi II DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Jumat (03/01/2020) di ruang rapat Komisi II.

Rapat bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah menggunakan APBD, maupun APBN.

Ketua Komisi II, Abdul Munir Razak, mengatakan bahwa komisi ingin mengetahui kesiapan pengelolaan pasar yang sudah dibangun. Sebagai contoh pada Pasar Malindungi Kecamatan Nuha, agar pemerintah memperioritaskan kepada pedagang yang telah menjadi korban kebakaran pasar beberapa tahun yang lalu.

“kami minta jangan ada oknum yang menjual kembali lods yang telah diberikan, kami akan kroscek ke lokasi,” kata Munir.

Anggota Komisi II, H.M. Sarkawi A. Hamid menambahkan terkait persiapan Dinas Perdagangan untuk menerapkan Perda Retribusi Pelayanan Pasar yang telah disahkan.

Dari hasil kunjungan kerjanya, tidak semua pasar menerapkan Retribusi pada sewa lods dan kios. Beberapa pasar diantaranya ternyata hanya menarik pungutan untuk jasa kebersihan pasar.

“Padahal (penerapannya) sangat potensial untuk menambah pendapatan asli daerah,” kata Sarkawi.

Sekretaris Disdagkop, Andi Polejiwa menanggapi bahwa untuk calon pedagang yang menempati pasar malindungi nantinya digunakan sistem undi atau lot.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun desa setempat agar memastikan tidak ada oknum yang memperjual belikan lods dimaksud.

“Untuk kesiapan pererapan Perda retribusi Pasar, dalam waktu dekat ini akan dibentuk 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk pasar-pasar yang berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah, jadi UPTD sebagai penanggungjawab mengelola Pasar bukan lagi pemerintah setempat,” kata Polejiwa.

Munir berharap sebagai mitra Komisi II, Disdagkop untuk kedepannya dalam penempatan pembangunan pasar turut melibatkan seluruh stakeholder. Tujuannya agar betul-betul dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. (dier)

 

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA