Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

DKPP Menangkan KPU dan Bawaslu Lutim, Tolak Gugatan Erwin Sandi

badge-check


					Sidang DKPP RI ( Foto : dkpp.go.id) Perbesar

Sidang DKPP RI ( Foto : dkpp.go.id)

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menolak aduan dari Erwin Sandi terkait dugaan yang ditujukan kepada KPU Luwu Timur yang dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 04 /Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Pada laporan tersebut KPU tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati sesuai foto copy KTP elektronik sehinggah terbukti terdapat perbedaan Nama Antara B1-KWK Parpol pengusung yaitu partai hanura dan partai PKS dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler, kemudian KPU Luwu Timur juga tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomndasi dari Bawaslu Luwu Timur

Dalam persidangan yang digelar Rabu (09/06/2021), DKPP memutuskan bahwa permohonan pengadu tidak dapat diterima

Baca Juga : https://timur-online.com/kpu-lutim-gelar-halal-bihalal-dan-serahkan-hibah-alkes-ke-pemkab-lutim/

Berikut putusan DKPP :

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Muhammad Abu, Teradu III Adam Safar, Teradu IV Mulyanah Mulkin dan Teradu V Hastuti masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian pula terhadap gugatan ke pihak Bawaslu Luwu Timur, pun ditolak oleh DKPP

Berikut Putusan DKPP : 

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sumber : DKPP RI (Red)

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen

15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA