Menu

Mode Gelap
Pemdes Lewonu – Baznas Kolaborasi Salurkan Bantuan Penangan Stunting Komisi III DPRD Lutim Minta PT. PUL Bangun Fly Over Agar Tak Ganggu Masyarakat DPRD Lutim Gladi Pelantikan Anggota DPRD PAW Yusuf Pombatu Komitmen dalam Penerapan SDGs, PT Vale Raih Lima Penghargaan Indonesia Sustainable Development Goals 2024 Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial, PTVI Terima Tamasya Award di Minerba Expo 2024 Luwu Timur Segera Miliki Sirkuit Balap, Andi Tabacina : Mohon Doanya

SULSEL

Dihadapan KPK, Bupati Lutim Tandatangani MoU Penerimaan Pajak

badge-check


					Dihadapan KPK, Bupati Lutim Tandatangani MoU Penerimaan Pajak Perbesar

Laporan : Rd

MAKASSAR,Timuronline – Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan non pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bank Sulselbar yang berlangsung di Ball Room Hotel Four Point Sheraton Makassar, Senin (09/04/2019).

Penandatangan MoU itu dilakukan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Luwu Timur, Marthen Rante Tondok, dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Muh. Rahmat, yang disaksikan Pimpinan KPK, Basariah Panjaitan, Gubernur Sulawesi Selatan, HM. Nurdin Abdullah dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi.

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan MoU ini agar penerimaan daerah bisa lebih optimal lagi.

Sementara Pimpinan KPK RI, Basariah Panjaitan mengatakan, tindakan pencegahan merupakan upaya yang lebih baik dari pada tindakan penindakan. Meskipun diakui kalau tindakan penindakan itu lebih jitu untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Seperti yang disinggung pak Gubernur tadi tentang transparansi. Saya perlu tegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi tidak akan selesai tanpa adanya transparansi. Makanya, upaya paling jitu menghilangkan korupsi ya transparansi,” kata Basariah.

Lanjutnya, itulah mengapa ada sistem online yang semua orang bisa lihat secara jelas dan transparan. Siapapun bisa memberikan masukan apabila terjadi penyimpangan. Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang fokus pada tiga hal yakni Perizinan dan Tata Kelola Niaga, kemudian Pengelolaan Keuangan Negara dan terakhir tentang Penegakan Hukum.

“Penandatangan nota kesepahaman ini harus ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait,” kuncinya. (Red/hms)

Lainnya

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WIB

MTQ Takalar

Buka Puasa Bersama KKLT Lutim, Wakil Bupati Sebut Kontribusi PT Vale Besar Dalam Pengembangan SDM

9 April 2024 - 18:34 WIB

Vale Indonesia

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi PT Vale atas Dukungan Gerakan Sedekah Bibit dan Penghijauan

29 Maret 2024 - 20:13 WIB

Vale Indonesia

Bagikan Bingkisan ke 500 Anak Yatim dan 100 Panti Asuhan, PT Vale Dukung Program Amaliah Ramadan

19 Maret 2024 - 19:52 WIB

Vale Indonesia

Cegah Narkoba di Lingkungan Karyawan, PT Vale Teken MoU dengan BNN Sulawesi Selatan

9 Maret 2024 - 20:40 WIB

Vale Indonesia
Trending SULSEL