Menu

Mode Gelap
Kunker ke Lutim, Kapolda Apresiasi Kinerja Polres Luwu Timur Amankan Pilkada Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

LUWU TIMUR

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu

badge-check


					Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Sabtu (24/10/2020), terkait laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Paslon Husler-Budiman beberapa waktu.

” Beliau (Ibas) sudah datang. Soal hasil, nantilah kita lihat karena masih sementara berproses,” Ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja.

Ibas sendiri memenuhi panggilan atas laporan dugaan berkampanye di tempat ibadah. Tim kuasa hukum Husler-Budiman melalui Agus Melas mengungkapkan jika pihaknya telah memberikan beberapa bukti termasuk sebuah video yang menunjukkan Ibas diduga berkampanye di salah satu tempat atau rumah ibadah

” Ada videonya kita setor. Dalam video tersebut, selain Ibas perkenalkan nama, beliau juga sempat sebut nomor urut,” Ujar Agus.

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye dalam huruf (i) mengatakan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Lantas, apakah Ibas akan terbukti bersalah atau tidak, kita lihat saja prosesnya di Bawaslu (Red)

 

Lainnya

Kunker ke Lutim, Kapolda Apresiasi Kinerja Polres Luwu Timur Amankan Pilkada

6 Februari 2025 - 16:05 WIB

Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya

1 Februari 2025 - 23:04 WIB

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

24 Januari 2025 - 12:41 WIB

Trending KRIMINAL